UU atau PMK? Mana Yang Harus Menjadi Pedoman
Dalam dunia perpajakan dan akuntansi, aturan baru hampir selalu memunculkan pertanyaan lama: seberapa jauh sebuah peraturan teknis boleh mengatur, dan kapan ia perlu dikoreksi agar tidak bertabrakan dengan aturan yang lebih tinggi? Pertanyaan itu kembali mengemuka setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2026.
Hierarki Peraturan: Undang-Undang di Atas PMK
Dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia, Undang-Undang (UU) berkedudukan lebih tinggi daripada Peraturan Menteri. PMK dibuat sebagai aturan pelaksana, yaitu untuk memberikan ketentuan teknis atas hal-hal yang sudah digariskan dalam UU. Karena itu, PMK tidak boleh bertentangan dengan UU yang menjadi induknya.
Mengenal PMK 55/2026
PMK 55 Tahun 2026 ditetapkan pada 22 Juli 2026 dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 24 Agustus 2026. Peraturan ini menggantikan PMK 111/PMK.03/2014 sebagaimana telah diubah dengan PMK 175/PMK.01/2022. Isinya mengatur Konsultan Pajak dan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak.
Beberapa poin pentingnya:
- Surat Keterangan Kompetensi (SKK). SKK diperkenalkan sebagai bukti kompetensi perpajakan dan berlaku selama 3 tahun. Perpanjangannya hanya bisa dilakukan setelah pemegangnya lulus ujian penyegaran.
- Pendidikan berkelanjutan. Konsultan Pajak tetap wajib mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) dengan jumlah SKP minimal tertentu per tahun.
- Cakupan yang lebih luas. Standar kompetensi tidak hanya untuk konsultan pajak, tetapi juga diterapkan kepada pihak lain yang bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak, sehingga standarnya lebih seragam.
- Pengawasan dan sanksi. PMK ini mengatur kode etik, standar praktik, serta sanksi administratif bagi Konsultan Pajak dan Kantor Konsultan Pajak.
Para pendukungnya menilai aturan ini memperkuat profesionalisme. Menurut salah satu narasumber, PMK 55/2026 disusun untuk memperkuat profesionalisme, meningkatkan integritas praktik, dan menata ekosistem perantara pajak dengan standar kompetensi, tata kelola, dan pengawasan yang lebih setara.
Titik Perdebatan: Satu Standar, Satu Pintu?
Di sinilah pertanyaan dari infografik tersebut menjadi relevan. Sebagian kalangan mempertanyakan apakah PMK 55/2026 sudah tepat sebagai aturan pelaksana, atau perlu dievaluasi agar tidak mengabaikan pendidikan, pengalaman, dan sertifikasi yang telah dimiliki seseorang.
Salah satu kritik menyoroti bahwa, terlepas dari jalur pendidikan, sertifikasi, ataupun pembinaan yang telah ditempuh, pengakuan kompetensi dalam PMK 55/2026 bermuara pada mekanisme yang sama, yaitu lulus uji kompetensi untuk memperoleh SKK. Kritik itu tidak menolak standar kompetensi. Yang dipersoalkan adalah apakah satu standar kompetensi harus selalu diterjemahkan menjadi satu jalur pembuktian kompetensi. Kritik ini juga mengaitkan PMK dengan Pasal 32 ayat (3a) UU KUP beserta penjelasannya, dan di sinilah isu hierarki peraturan menjadi nyata.
Ada pula pandangan lain yang menyoroti peran profesi. Penulisnya mencatat bahwa Pasal 57 memberikan kewenangan kepada Tim Pengarah Panitia Penguatan Profesionalisme Konsultan Pajak untuk menetapkan kebijakan standar dan uji kompetensi. Menurutnya, profesi yang matang seharusnya ikut menentukan standar kompetensinya sendiri, bukan sekadar menerimanya dari regulator.
Dua Sisi yang Perlu Ditimbang
Argumen yang mendukung standar baru: kompetensi harus terus diperbarui seiring perubahan kebijakan perpajakan. Pengalaman puluhan tahun dinilai tidak cukup untuk menjadi satu-satunya bekal. Standar yang seragam juga memberi kepastian bagi Wajib Pajak dalam memilih kuasa.
Argumen yang mendukung evaluasi: standar yang baik seharusnya mengakui beragam jalur yang sah, seperti pendidikan formal, pengalaman kerja, dan sertifikasi. Jika semuanya harus melalui satu pintu uji, ada risiko kompetensi yang sudah terbukti tidak diakui. Selain itu, aturan teknis perlu selaras dengan UU di atasnya.
Penutup
Pertanyaan "UU atau PMK yang harus lebih diutamakan?" sebenarnya punya jawaban normatif yang jelas: UU berkedudukan lebih tinggi, dan PMK harus sejalan dengannya. Yang masih terbuka untuk diperdebatkan adalah apakah rumusan PMK 55/2026 sudah sejalan dengan semangat UU, dan apakah standar kompetensi baru itu dapat berjalan tanpa mengabaikan pendidikan, pengalaman, serta sertifikasi yang telah dimiliki para profesional.
Bagaimana menurut Anda? Apakah standar kompetensi baru atau prinsip hierarki peraturan perundang-undangan yang harus lebih diutamakan? Diskusi ini layak terus dikawal, karena menyangkut kepastian hukum bagi seluruh pelaku profesi dan Wajib Pajak.