PMK 44 Tahun 2026 tentang Kuasa Wajib Pajak: Aturan Baru, Syarat, dan Ketentuan Terbaru yang Wajib Dipahami
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 menerbitkan aturan baru mengenai Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak serta Pemenuhan Kewajiban Kuasa di Bidang Perpajakan.
Regulasi ini menggantikan PMK Nomor 229/PMK.03/2014 dengan tujuan memberikan kepastian hukum, meningkatkan profesionalisme kuasa pajak, serta menyesuaikan perkembangan administrasi perpajakan, termasuk implementasi sistem digital Coretax DJP.
Apa Itu Kuasa Wajib Pajak?
Kuasa Wajib Pajak adalah pihak yang diberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) oleh Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan atas nama pemberi kuasa.
Melalui PMK 44 Tahun 2026, pemerintah memberikan aturan yang lebih jelas mengenai siapa saja yang dapat menjadi kuasa, persyaratan kompetensi, hingga kewajiban yang harus dipatuhi selama menjalankan kuasa perpajakan.
Siapa Saja yang Bisa Menjadi Kuasa Wajib Pajak?
PMK Nomor 44 Tahun 2026 membagi pihak yang dapat ditunjuk sebagai Kuasa Wajib Pajak menjadi tiga kategori, yaitu konsultan pajak, anggota keluarga tertentu, dan pihak lain. Masing-masing kategori memiliki persyaratan yang berbeda sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan tersebut.
1. Konsultan Pajak
Konsultan pajak merupakan pihak yang memiliki izin resmi untuk memberikan jasa konsultasi dan pendampingan di bidang perpajakan. Agar dapat bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak, konsultan pajak harus memenuhi kriteria berikut:
a. Memiliki Izin Konsultan Pajak yang masih berlaku;
b. Terdaftar dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP);
c. Tidak sedang dikenai sanksi berupa pembekuan atau pencabutan izin praktik.
2. Anggota Keluarga
PMK 44 Tahun 2026 memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak untuk menunjuk anggota keluarganya sebagai kuasa. Berbeda dengan konsultan pajak maupun pihak lain, anggota keluarga tidak diwajibkan memenuhi persyaratan kompetensi di bidang perpajakan. Namun, hubungan keluarga tersebut harus dapat dibuktikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Yang termasuk dalam kategori anggota keluarga meliputi:
a. Suami atau istri;
b. Keluarga sedarah sampai dengan derajat kedua;
c. Keluarga semenda sampai dengan derajat kedua;
d. Memiliki dokumen yang membuktikan hubungan keluarga, seperti Kartu Keluarga atau dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan.
3. Pihak Lain
Selain konsultan pajak dan anggota keluarga, PMK 44 Tahun 2026 juga memperbolehkan pihak lain menjadi Kuasa Wajib Pajak. Yang dimaksud dengan pihak lain adalah orang perseorangan yang bukan konsultan pajak dan bukan anggota keluarga Wajib Pajak, tetapi telah memenuhi persyaratan kompetensi dan administratif yang ditetapkan pemerintah.
Kriteria yang harus dipenuhi meliputi:
a. Bukan merupakan konsultan pajak maupun anggota keluarga Wajib Pajak;
b. Memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk sebagai bukti telah memenuhi kompetensi di bidang perpajakan;
c. Terdaftar dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP);
d. Tidak sedang dikenai sanksi berupa pembekuan atau pencabutan SKT.
Hingga saat ini mekanisme penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi pihak lain masih menunggu regulasi atau ketentuan pelaksanaan lebih lanjut dari pemerintah. Dengan demikian, persyaratan teknis mengenai tata cara pengajuan, penerbitan, maupun bentuk SKT belum dapat diterapkan sepenuhnya sampai aturan turunannya resmi diterbitkan.
Kuasa Wajib Pajak pada Masa Peralihan hingga 31 Desember 2026
Pemerintah menetapkan masa transisi hingga 31 Desember 2026 bagi pihak yang ingin bertindak sebagai kuasa wajib pajak berdasarkan ketentuan sebelumnya. Selama periode tersebut, seseorang tidak harus berstatus sebagai konsultan pajak untuk dapat mewakili wajib pajak, selama memenuhi salah satu persyaratan berikut:
• Memiliki sertifikat brevet perpajakan; atau
• Memiliki ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan dengan jenjang minimal Diploma III (D-III) dari perguruan tinggi yang memperoleh akreditasi A.
Meskipun demikian, penggunaan Surat Kuasa Khusus pada masa peralihan tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Surat kuasa tersebut wajib dibuat dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan dilengkapi dengan dokumen pendukung sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 44 Tahun 2026.
Dengan adanya kebijakan transisi ini, pemerintah memberikan kesempatan bagi pihak yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan aturan lama untuk tetap dapat memberikan layanan sebagai kuasa wajib pajak hingga batas waktu yang telah ditetapkan.
Larangan bagi Kuasa Wajib Pajak
PMK 44 Tahun 2026 juga mempertegas beberapa larangan, di antaranya:
• Tidak boleh menghalangi proses pemeriksaan pajak;
• Tidak boleh bertindak di luar ruang lingkup kuasa yang diberikan;
• Tidak boleh mengalihkan kuasa kepada pihak lain tanpa dasar hukum;
• Wajib mematuhi seluruh ketentuan perpajakan selama menjalankan kuasa.
Apabila melanggar ketentuan tersebut, kuasa dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.
Aturan Baru bagi Mantan Pegawai Kementerian Keuangan
PMK 44 Tahun 2026 juga memperkenalkan ketentuan cooling-off period.
Mantan pegawai Kementerian Keuangan, baik pensiunan, pegawai yang mengundurkan diri sebelum usia pensiun, maupun PPPK, baru dapat menjadi Kuasa Wajib Pajak setelah melewati masa tunggu selama 5 tahun sejak berakhirnya hubungan kerja.
Ketentuan ini bertujuan menjaga independensi, integritas, dan menghindari konflik kepentingan.
Kesimpulan
PMK Nomor 44 Tahun 2026 merupakan pembaruan penting dalam pengaturan Kuasa Wajib Pajak di Indonesia. Regulasi ini tidak hanya memperluas pihak yang dapat menjadi kuasa, tetapi juga memperketat persyaratan kompetensi, integritas, dan tanggung jawab dalam menjalankan kewajiban perpajakan.
Bagi Wajib Pajak maupun calon Kuasa Wajib Pajak, memahami ketentuan terbaru ini menjadi langkah penting agar seluruh proses administrasi perpajakan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan memberikan kepastian hukum.
Referensi
- Sumber referensi artikel akan ditampilkan di sini.