Loading

Artikel & Berita

Temukan berbagai artikel menarik dan informasi terkini seputar topik yang Anda minati

Mengenal Koreksi Fiskal Perpajakan: Positif & Negatif

Afani
06 Februari 2026, 10:33

Dalam praktik perpajakan di Indonesia, laporan keuangan yang disusun berdasarkan standar akuntansi belum tentu sepenuhnya sejalan dengan ketentuan perpajakan. Perbedaan ini menuntut wajib pajak untuk melakukan penyesuaian agar perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) dilakukan secara benar dan sesuai peraturan yang berlaku. Salah satu proses penting dalam tahap ini adalah koreksi fiskal, baik yang bersifat positif maupun negatif. Pemahaman yang tepat mengenai koreksi fiskal sangat krusial, tidak hanya untuk menghindari kesalahan perhitungan pajak, tetapi juga untuk memastikan kepatuhan dan efisiensi pajak perusahaan.

Apa itu Koreksi Fiskal? 

Koreksi fiskal adalah proses penyesuaian antara laporan keuangan komersial dengan ketentuan perpajakan untuk mendapatkan penghasilan neto atau laba yang sesuai dengan aturan pajak. Karena metode pencatatan dan pengakuan biaya atau pendapatan berbeda antara akuntansi komersial dan fiskal, koreksi fiskal perlu dilakukan sebelum menghitung Pajak Penghasilan (PPh) terutang. 

1.  Koreksi Fiskal Positif 

Koreksi fiskal positif adalah penyesuaian yang menambah laba kena pajak, sehingga PPh terutang menjadi lebih besar. Koreksi fiskal positif dilakukan terhadap biaya-biaya yang menurut ketentuan perpajakan tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto (non-deductible expenses), sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh) dan peraturan pelaksanaannya yang telah disesuaikan, terutama yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) untuk beberapa detail seperti natura/kenikmatan. 

Contoh Koreksi Fiskal Positif:

Beberapa contoh yang sering dikoreksi fiskal positif antara lain: 

  • Biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pribadi wajib pajak atau tanggungannya; 
  • Dana cadangan yang tidak boleh dikurangkan, di luar sektor yang dikecualikan; 
  • Imbalan berupa natura atau kenikmatan yang tidak memenuhi syarat atau melebihi batasan tertentu (sesuai UU HPP dan PMK 66 tahun 2023); 
  • PPh yang dibayar sendiri sebagai biaya; 
  • Sanksi administrasi pajak dan biaya yang tidak diakui; dan 
  • Selisih penyusutan komersial di atas fiskal.

Dengan demikian, tujuan koreksi fiskal positif adalah menambah penghasilan kena pajak, sehingga pajak yang dibayar semakin meningkat.


2.  Koreksi Fiskal Negatif 

Koreksi fiskal negatif adalah penyesuaian yang mengurangi laba kena pajak, sehingga PPh terutang menjadi lebih kecil. Koreksi fiskal negatif menyebabkan laba kena pajak menjadi lebih kecil sehingga berdampak pada penurunan jumlah PPh terutang. Kondisi ini terjadi ketika penghasilan menurut fiskal lebih rendah dibandingkan penghasilan komersial, atau ketika biaya yang diakui secara fiskal lebih besar daripada biaya menurut pembukuan komersial.  

Umumnya, koreksi fiskal negatif timbul dari penghasilan yang telah dikenakan PPh bersifat final serta penghasilan yang bukan merupakan objek pajak namun tetap dicatat sebagai bagian dari peredaran usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh) yang ketentuannya telah diubah dan diperjelas melalui UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), perbedaan penyusutan atau amortisasi di mana beban komersial lebih kecil dibandingkan penyusutan atau amortisasi fiskal, serta berbagai penyesuaian fiskal negatif lainnya 

Contoh Koreksi Fiskal Negatif:

  • Penghasilan transaksi saham; 
  • Penghasilan hadian atau undian; 
  • Penghasilan yang bukan merupakan objek pajak; 
  • Penghasilan dari bunga deposito dan tabungan; dan 
  • Penghasilan transaksi pengalihan harta. 

Dengan koreksi fiskal negatif, laba kena pajak berkurang, artinya pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak juga ikut menurun.  

Pemahaman yang tepat mengenai koreksi fiskal positif dan negatif sangat penting untuk memastikan perhitungan pajak dilakukan secara benar dan sesuai ketentuan perpajakan. Agar proses pencatatan dan pelaporan keuangan semakin akurat dan efisien, gunakan Kalitera sebagai solusi akuntansi yang terintegrasi. 

Dengan Kalitera, pengelolaan laporan keuangan dan pajak menjadi lebih mudah, rapi, dan profesional dalam satu platform.